Equality Before The Law Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia

Authors

Iqbal Taufik
Universitas Pattimura

Synopsis

Aristoteles memunculkan gagasan pemikirannya tentang prinsip  persamaan di depan hukum. Dalam perkembangannya, Aristoteles merumuskan bahwa keadilan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang menuntut bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi haknya, jadi sifatnya proporsional. Keadilan distributif berkenaan dengan penentuan hak dan pembagian hak yang adil dalam hubungan antara masyarakat dengan  negara, dalam arti apa yang seharusnya diberikan oleh negara kepada  warganya, termasuk juga keadilan di bidang hukum

Author Biography

Iqbal Taufik, Universitas Pattimura

Iqbal Taufik lahir di Ambon, pada tanggal 14 Mei 1987. Menyelesaikan pendidikan dan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (S.H.) pada fakultas Hukum Universitas Pattimura tahun 2008. Melanjutkan pendidikan pada tingkat Magister Hukum (M.H.) pada program pascasarjana Universitas Pattimura tahun 2012. Serta menyelesaikan pendidikan Doktor ilmu hukum (Dr.) pada program Pascasarjana Universitas Pattimura tahun 2023. Saat ini penulis merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura dan menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Koordinator tim perekaman sidang KPK pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura sejak 2017-sekarang. Merupakan Sekjen LBH Pers Ambon sejak tahun 2013-sekarang. Pernah menjabat sebagai sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum UNPATTI sejak tahun 2018-2019 lalu. Serta pernah mendapatkan pengalaman berharga di luar kampus sebagai asisten pengacara pada Kantor Pengacara Adolf Saleky & Rekan.

References

A.R. Sujono dan Bony Daniel, 2012, Komentar dan pembahasan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, Alumni, Bandung.

Abdul Ghofur Anshori, 2009, Filsafat Hukum, Gajah Mada University Pers, Yogyakarta.

Abidin Az dan Andi Hamzah, 2010, Hukum Pidana Indonesia, PT Yasrif Watampone, Jakarta.

Ahmad Rifai, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.

Anang Iskandar, 2019, Penegakan Hukum Narkotika: Rehabilitatif terhadap Penyalah Guna dan Pencandu, Represif terhadap Pengedar, Elex Media Komputindo, Jakarta.

Andi Hamzah, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Andri G. Wibisana, 2018, Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Pertanggung jawaban Perdata, Badan Penerbit FHUI, Depok.

Anton Sudanto, 2017, Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 7, No. 1, Jakarta.

Atet Sumanto, 2017, Efektifitas Pidana Mati Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika,PERSPEKTIF 22, No. 1

Ayu A. A. Hamzah, 2014, Pemidanaan Terhadap Penyalahgunaan Prekursor Di Kalangan Korporasi, Lex Crimen III, No. 2.

Aziz Syamsuddin, 2011, Proses dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta.

Bagas Alan Budi Prakoso, R. B. Sularto dan A. M. Endah Sri Astuti, 2019, Kebijakan Non Penal Rehabilitas Bagi Anggota Polri Pecandu Narkotika (Studi Di Polda Jawa Tengah), Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Bahder Johan Nasution, 2014, Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern, Jurnal Yustitia, Vol. 3 No. 2.

Bambang Gunawan, 2015, Asas Strict Liability Dalam Hukum Pidana Narkotika.

Bambang Sunggono, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.

Beni Ahmad Saebani dan Javid Zia Rahman Haqiq, 2016, Ilmu Negara dan Teori Negara, Pustaka Setia, Bandung.

Benny Riyanto, 2009, Kebebasan Hakim, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Bernard L. Tanya, dkk., 2006, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, CV. Kita, Surabaya.

Bobby Rantung, 2016, Kewenangan Presiden dalam Memberikan Grasi Kepada Terpidana Narkoba, Lex Privatum, No. 4, Vol. IV, Universitas Samratulangi, Manado.

C. Ray Jefferey dalam Mahmud Mulyadi, 2008, Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanganan Kejahatan Kekerasan, Pustaka Bangsa Press, Medan.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1970, Peranan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pembangunan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

C.F.G. Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung.

Christy Sumual, 2015, Penegakan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Lex Crimen IV, no. 8.

D I Kawasan, Asia Tenggara, and Suatra Putrawan, 2016, Pengaturan Hukum Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Trans Nasional Di Kawasan Asia Tenggara.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2008, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Djokosutono, 1982, Hukum Tata Negara Dihimpun Oleh Harun Al Rasid, Ghalia Indonesia, Jakarta

Donald Black, Tanpa Tahun,The Behavior Of Law, Dapertemen Of Sociologi Yale University New Haven Connecticut, Academic Press, New York.

FX Adji Samekto Ahmad Ulil Aedi, 2007, Rekonstruksi Asas Kesamaan Di Hadapan Hukum (Equality Before The Law) (Suatu Kajian Khusus Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara 21-22/PUU- V/2007 Dalam Perspektif Filsafat Hukum), Jurnal.Hukumonline.Com 8, No. 2.

H. Abdoerraoef, 1970, Al-Qur’an dan Ilmu Hukum, Bulan Bintang, Jakarta.

H. L. A. Hart, 1997, The Concept of Law, Claredon Press-Oxford, New York. Diterjemahkan oleh M. Khozim, Konsep Hukum, Cetakan VIII, Penerbit Nusa Media, Bandung.

H. R. Otje Salman dan Anthon F. Susanto, 2009, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cetakan Kelima, Refika Aditama, Bandung.

Hans Kelsen, 1995, General Theory of Law and State, diterjemahkan oleh Somardi, Rindi Press, Jakarta.

Hardjito Notopuro, 1978, Ikhtisar Pola Pembinaan Hukum Nasional (Menyongsong Pelita III), Ghalia Indonesia, Jakarta.

Hari Sasangka, 2011, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.

Haris Azhar, Equality Before the Law dalam Sistem Peradilan di Indonesia, https://lokataru.id/equality-before-the-law-dalam-sistem-peradilan-di-indonesia/.

Helnawaty, 2017, Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Binamulia Hukum Vol. 6 No. 2, Desember.

Herbert L. Pecker, 1968, The Limits of the Criminal Sanction, Stanford University Press, California

Hernadi Affandi, 2017, Kontekstualitas Makna “Bersamaan Kedudukan di Dalam Hukum dan Pemerintahan” Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 1, Universitas Padjadjaran, Bandung.

Husin Wattimena, 2020, Penerapan Prinsip Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum Bagi Penanganan Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga, Disertasi Program Pascasarjana Universitas Pattimura, Ambon.

I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, 2018, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang.

I.D.G. Palguna, 2018,Mahkamah Konstitusi, Dasar Pemikiran, Kewenangan, Dan Perbandingandengan Negara Lain, Konstitusi Pers, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2010, Perihal Undang-Undang, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

John Rawls, 2006, A Theory of Justice,Teori Keadilan, Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Cetakan I, Pustaka Pelajar, Jakarta.

Juan Belva Caesar Abram Korompis, 2018, Perbuatan Melawan Hukum Materiil (Materiele Wederrechtelijk) Dalam Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Lex Crimen VII, no. 7.

Kahrudin Yunus, 1998, Pedoman Ber-Negara menurut Islamisme, Pikiran Baru, Jakarta.

Korompis, Perbuatan Melawan Hukum Materiil (Materiele Wederrechtelijk) Dalam Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

Kurniawan, Pencegahan Penyalahgunaan Kewenangan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika.”

Kusno Adi, 2009, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.

Lan Loveland, 2009, Constitutional Law, Administrative Law, and Human Rights: A Critical Introduction, Oxford University Press, Oxford.

Lawrence M, Friedman, 1977, Law and Society An Introduction, Prentice Hall Inc, New Jersey.

Lili Rasjidi, 1992, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Alumni Bandung.

Lilik Muliyadi, 2007, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Loebby Loqman, 2004, Perkembangan Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Indonesia, Seminar Tentang Asas-Asas Hukum Pidana Nasional Diselenggarakan Oleh: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Lon L. Fuller, 1969, The Morality of Law, Revised Edition, Ew Haven and London, Yale University, BookCrafters, Virginia.

Lukman Hakim, 2020, Asas-Asas Hukum Pidana Buku Ajar Bagi Mahasiswa, Deepublish, Yogyakarta.

Lysa Angrayni dan Yusliati,2018, Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika serta Pengaruhnya terhadap Tingkat Kejahatan di Indonesia, Uwais Inspirasi Indonesia, Ponorogo.

Madya Nik Abdul Rashid (UM), 1979, Ke Arah Penyerapan Unsur-unsur Islam dalam Perundangan Malaysia,Suntingan Hamdan Hassan, Islam & Kebudayaan Kebangsaan, Utusan Publications, Kuala Lumpur.

Mahrus Ali, 2018, Proporsionalitas dalam Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 1, Vol. 25, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Jilid 1, Kanisius, Yogyakarta.

Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Reflika Aditama, Bandung.

Martono, dkk., 2006, Peran Orang Tua dalam Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika, Balai Pustaka, Jakarta.

Max Weber dalam A.A.G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, 1988, Hukum dan Perkembangan Sosial, (Buku I), Sinar Harapan, Jakarta.

Meuwissen, 2013, Van Apeldoorn’s Inleiding, diterjemahkan oleh B. Arief Sidharta,Meuwissen tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, Cetakan Keempat, PT Refika Aditama, Bandung.

Michael Thomson, Eko Soponyono dan Nur Rochaeti, 2016, Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Pidana Mati Dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Nomor 37 PK/PID.SUS/2011), Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 3, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Miko S. Ginting, 2019, Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana bagi Pengguna Narkotika: dari Kriminalisasi Menuju Dekriminalisasi, dalam Anomali Kebijakan Narkotika, Penerbit Unika Atma Jaya, Jakarta.

Mochtar Kusumaatmadja, 1978, Fungsi Hukum Dalam Masyarakat Yang Sedang Membangun, BPHN-Binacipta, Jakarta.

Moeljatno, 2002, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad Irham, 2021, Perbuatan Tercela Sebagai Salah Satu Alasan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden Dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Demi Kepastian Hukum Sistem Presidensial Di Indonesia, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang.

Muladi, 1996, Kapita Seleksi Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Penerbit Alumni, Bandung.

Mustari Ali, 2017, Kajian Terhadap Pidana Mati Dikaitkan dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Teridana Mati Narkotika), Lex Privatum, Vol. V, No. 3, Universitas Samratulangi, Manado.

M. Z. Nur Rochaeti, AM. Endah Sri Astuti, 2016, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan PN. Semarang No. 05/PID.SUS/2015/PN.SMG.), Diponegoro Law Journal, Vol. 5, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Ni Putu Nita Mutiara Sari dan Suatra Putrawan, 2018, Pengaturan Hukum Tindak Pidana Narkotika Sebagai Kejahatan Trans Nasional Di Kawasan Asia Tenggara, Kertha Negara, Vol. 06, No. 02, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.

Novita Sari, 2017, Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Application of Ultimum Remedium Principles in Law Enforcement on Criminal Act of Narcotics Abuses),” Jurnal Penelitian Hukum DE JURE 17.

O.C. Kaligis dan Soedjono Dirdjosisworo, 2002, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia (Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Alumni, Bandung.

P.A.F. Lamintang, 2011, Dasar Dasar Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peter de Cruz, 2014, Perbandingan Sistem Hukum (Common Law, Civil Law and Socialist Law), Nusamedia, Bandung.

Peter Mahmud Marzuki, 2006, Penelitian Hukum, kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Piktor Aruro, 2016, Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Perubahan UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, Lex Administratum IV, no. 3.

R. Wirjono Prodjodikoro, 1974, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Batu, Jakarta.

Ratih Y Situngkir et al., 2016, Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Penyalahguna Narkotika Di Indonesia,” Diponegoro Law Review Pembangunan Nasional Indonesia 5, No. 35.

Ratna WP, 2017, Aspek Pidana: Penyalahgunaan Narkotika: Rehabilitasi versus Penjara (Menyoroti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009), Legality, Yogyakarta.

Rena Yulia, 2010, Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Riza Alifianto Kurniawan, 2018, Pencegahan Penyalagunaan Kewenangan Penyidik Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika, Masalah-Masalah Hukum, Vol. 47, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Roger Cotterrell, 1984, The Sociology of Law An Introduction, Butterworths, London.

Romli Atmasasmita, 1995, Kapita Selekta Hukum Pidanadan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang.

Roscoe Pound, 1978, Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta.

Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Prenada Media Group, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana, UII Pres, Yogyakarta.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013, Penerapan Teiri Hukum Pada penelitian Tesis dan Disertasi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Satya Arinanto, 2018, Hak Asasi Manusia Dalam Transisi Politik Di Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, Jakarta.

Soedjono Dirdjosisworo, 2013, Pathologi Sosial, Alumni, Bandung.

Soedjono Dirdjosisworo, 2013, Ruang Lingkup Kriminologi, Remaja Karya, Bandung.

Soenawar Soekowati, 1977, Pancasila dan Hak-hak Asasi Manusia, CV "Akadoma", Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pres, Jakarta.

Soetiksno, 2005, Filsafat Hukum Bagian 2, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sudikno Mertukusumo, 2002, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

Supriyadi Widodo Edyyono, et al., 2017, Kertas Kerja: Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia Usulan Masyarakat Sipil, IJRF, Jakarta.

Teuku Aliyul Imam, 2018, Asas Equality before The Law dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam, Skripi, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Ar-Raniry, Darrusalam Banda Aceh.

Theo Huijbers, 1981, Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta.

Titon Salmet Kurnia, 2015, Mahkamah Konstitusi dan Hak Untuk Bebas dari Perlakuan Diskriminasi, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 1.

Tumbur Palti D. Hutapea, dkk., 2021, Rekontruksi Ideal Implementasi Hukuman Rehabilitasi Terhadap Penyalah Guna Nakotika, Kencana, Jakarta.

Vivi Ariyanti, 2019, Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Yuridis, Vol. 6, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta.

Wawan Edi Prastiyo, 2022, Rekontruksi Hukum Rehablitasi Bagi Pecandu dan Korban Penyalah Guna Narkotika, Refika Aditama, Bandung.

Yasir Arafat, Tanpa Tahun, Undang-undang Dasar RepublikIndonesia 1945 dan perubahannya, Permata Press, Bandung.

Yuliandri, 2010, Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, PT. RajaGrafindo, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2009, Filsafat Hukum, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta.

Published

19 September 2023

Categories